Kota Tegal – Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, resmi telah menerima laporan sengketa Pemilu dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kota Tegal, Senin (24/9/2018).
“Nasdem dan KPU beda keterangan. Pihak KPU kemarin menyampaikan bahwa Nasdem tidak membawa dokumen selembar apapun. Sementara Nasdem hari ini melporkan pihaknya membawa buku rekening. Nanti kita akan periksa sejauh kebenarannya itu,” kata Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusheriyanto SE.
Akbar menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu berwenang menerima pengajuan sengketa proses pemilu dan menyelesaikan proses pemilu.
Kami akan memferivikasi laporan yang masuk sejauh kelengkapannya, apabila sudah lengkap akan kami registrasi dan kita proses. Yang pertama dengam mediasi dengan mengundang pihak yang bersengketa yakni KPU dan Nasdem.
“Mediasi berjalan selama dua hari, ketika sukses kita akan putuskan apa hasil kesepakatannya, kalau sukses berarti KPU mau menerima, tapi kalau tidak sukses berarti KPU lanjut ke ajudikasi seperti proses di pengadilan,” kata Akbar.
Ketua DPD Nasdem Kota Tegal, Tanty Prasetyoningrum didampingi beberapa pengurus melaporkan sengketa Pemilu, harapnnya mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu agar KPU bisa menerima berkas LaporanAwal Dana Kampanye (LADK) yang terlambat karena menyangkut 28 Daftar Calon Tetap (DCT) yang siap maju di Pileg.
Sebelumnya pada detik detik terkahir batas waktu penyerahan berkas LADK pada Minggu DPD Nasdem Kota Tegal, hadir di KPU Kota Tegal pukul 17.55 tidak membawa berkas LADK hingga pukul 18.00 hanya menunjukan buku rekening. Buntutnya karena berkas LADK tidak masuk, 28 DCT dari Partai Nasdem Kota Tegal gagal maju Pileg.
Adu argumen antara Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko dan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tegal Tanty Prasetyoningrum yang didampingi beberapa pengurus pada Minggu (23/9) malam ternyata tidak membuahkan hasil. KPU berprinsip keputusan sudah melalui rapat pleno bahwa DPD Nasdem Kota Tegal tidak bisa melengkapi berkas LADK sampai batas waktu terakhir yang ditentukan.
“Persoalan tersebut sudah dilaporkan ke KPU Provinsi maupun ke KPU RI,”tutur Komisioner KPU Kota Tegal, Arisandi Kurniawan, Senin (24/9).nin/edit
















