Kota Tegal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, secara resmi mengeluarkan penngumuman dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu serta Pasang calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (28/9/2018).
Penyampaian dan penyerahan dokumen LADK pada 23 September 2018 pukul 18.00. Sedangkan batas waktu untuk perbaikan dokumen 27 September 2018 pukul 21.05.
Dihari yang sama KPU juga mengeluarkan pengumuman Nomor 200/PL.01.6-BA/3376/KPU-Kot/IX/2018 tentang hasil penerimaan LADK Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal 2019.
KPU menerima LADK dari Partai Nasdem berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK tertulis disampaikan 26 September 2018 pukul 13.03.
“Data tersebut berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK disampaikan pada 23 September 2018 dan pengumuman ditandatangani,” kata Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko.
Untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tidak menyerahkan dokumen LADK karena tidak ada pengurus dan calegnya.nin/edi
















