Usai mencabuli korban, Ferry meminta JS memakai lagi celana dalam, celana pendek dan roknya. Kepada JS dia meminta tidak menyampaikan perbuatannya itu ke orang lain.
“Nanti kalau kamu memberitahu teman, atau orang tuamu nanti kamu ditahan di kelas”.
Perbuatan Ferry dilakukan secara berulang-ulang sejak JS duduk di Kelas IIIB pada tahun 2017 hingga terakhir pada hari Kamis 8 Maret 2018. Diketahui selain korban JS, aksi terdakwa Ferry juga dilakukan terhadap sejumlah murid lain. Di antaranya berinisial CR (10), KZ (9), AM (8), NL (10).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.
(far)















