Pati – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Desa Jatimulyo Kecamatan Wedarijaksa. Setahun lalu kasus terjadi dan baru terbongkar sekarang.
Polisi yang mengungkap menangkap seorang tersangka pelaku Curas. Aparat dari Polsek Wedarijaksa yang menanganinya juga menangkap seorang penadahnya.
Informasinya, terungkapnya kasus pencurian dilakukan setelah petugas Polsek Wedarijaksa menerima informasi dari Polsek Keling Polres Jepara yang menangkap seorang pelaku Curas.
Pelaku yang tertangkap berinisial HS, 19 tahun warga Dukuh Karong Desa Tunahan Kecamatan Keling, Jepara. Atas penangkapan itu, polisi lalu menangkap S yang menjadi penadah.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesley Arianto mengatakan, dari pengakuannya, pelaku HS pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Wedarijaksa.
“Kemudian dari koordinasi dan kerjasama Polsek Keling bersama Polsek Wedarijaksa berhasil menangkap pelaku penadahan berinisial S berusia 37 tahun di rumahnya turut Dukuh Pegandon Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal,” jelasnya, Rabu (16/1/2019).
Atas terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu, pihaknya kini mulai melakukan penyidikan terhadap pelakunya dan menyita barang bukti. Barang bukti yang disita diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat K-5717-FU yang diketahui sudah dipalsu.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP terhadap tersangka HS, sementara tersangka S dijerat pasal 480 KUHP,” kata dia.
(dit)
















