Judi Togel Kuda Lari Beredar di Kabupaten Semarang

oleh

Semarang – Kepolisian Resor Semarang melalui Satuan Reskrim Polres Semarang mengungkap kasus perjudian jenis togel yang diketahui marak di wilayah hukumnya.

Kasubbag Humas AKP Teguh Susilo Hadi dan KBO Reskrim IPDA Eko mewakili Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat menjelaskan, dua pelaku berinisial JA dan IS diamankan atas kasus itu.

“Keduanya warga Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang,” kata dia saat jumpa pers, Senin (14/1/2019).

INFO lain :  Pensiunan PNS Tabrakkan Truk ke Kantor Bank Jateng Rembang

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp 200 ribu, sebuah kakulator, alat tulis, serta buku rekapan togel kuda lari, dan kupon pembelian togel kuda lari.

INFO lain :  Bocah 15 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Pepe Boyolali

Ipda Eko menambahkan, ttersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

INFO lain :  Polisi Akhirnya Ringkus Spesialis Pencuri Sepeda Motor

“Kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif, banyak kegiatan positif lain selain bermain judi, masyarakat agar berhenti dari permainan judi, apabila masyarakat mengetahui akan bandar-bandar judi agar dapat memberikan informasi kepada Polri,” imbau petugas.

(dit)