Semarang – Kasus penggelapan di PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) diduga dilakukan seorang karyawannya sendiri. Pelaku, Margono SE (56), warga Perum Korpri Bulusan Selatan V / 33, RT.04, RW.05, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang diduga menggelapkan Rp 6 mikiar lebih uang perusahaan. Margono ditahan dan kini disidang di pengadilan atas kasusnya itu.
Sidang perdana digelar 10 Januari 2019 lalu dalam perkara nomor 2/Pid.B/2019/PN Smg. Perkara diajukan penuntut umum Kejari Semarang Rilke Dj Palar.
“Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto Bayuaji sebagai ketua, Wismonoto dan Esther Megaria Sitorus selaku hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Endah Taufanti,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (14/1/2019).
Margono ditahan penyidik sejak 26 Oktober 2018 dan kini diperpanjangan pengadilan. Dugaan penggelapan dilakukan Margono sejak 12 Meri 2014 sampai 24 September 2018 di kantor PT Bukit Semarang Haya Metro Kota Semarang, Jalan Boulevard Bukit Kencana Jaya Ruko AD 01-03 Meteseh Tembalang Kota Semarang.
Kasus berawal ketika Margono mulai bekerja sejak 1990 di PT BSJM Semarang yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan developer perumahan itu. Jabatan sebagai Manager Keuangan, lalu Manager HRD / SDM dan Manager Umum serta terakhir Pimpinan Collection. Margono mendapatkan gaji perbulan Rp 8.271.201 dengan tunjangan fasilitas Rp 600 ribu per bulannya.
“Dalam tugasnya, Margono bertanggungjawab kepada Andreas Aryanta, anak alm. Sugito selaku General Manager yang membawahi manager,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Selaku Manager Keuangan, Margono bertugas memeriksa bukti pembayaran, membuat cek atau BG untuk pembayaran, mengesahkan dan mempertanggung jawabkan laporan akunting bulanan kepada direksi.
Selaku Manager HRD / SDM, membayar gaji karyawan setiap bulan, rekrutmen karyawan baru, melakukan perintah order dan membayar untuk kegiatan umum perusahaan.
Selalu Manager Umum, membayar tagihan – tagihan yang berkaitan dengan aktifitas kantor secara umum (membayar tagihan listrik, membayar tagihan air). Serta menjalankan operasional kantor secara keseluruhan.
Selaku Pimpinan Collection, memerintah untuk melakukan penagihan ke konsumen, mengkordinasi KPR serta mengkordinasi ikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli rumah.
Dalam kpasitasnya itu, terdakwa Margono dapat dengan leluasa menggunakan kesempatan untuk menggunakan uang perusahaan, tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan.
Terdakwa didakwa menggunakan uang perusahaan dengan cara melakukan pencairan deposito Bank BNI, BTN, BRI, melakukan pencairan cek giro BRI, dan melakukan tarik tunai serta transfer ke rekeningnya. Margono juga menggunakan kartu ATM BRI GIRO milik PT BSJM dan menggunakan uang secara pribadi.
“Kasus terbongkar berawal dari kesulitan kontraktor saat akan mencairkan Bilyet Giro dan komplain ke kantor PT BSJM. Saksi Akhmad Fauzi selaku auditor di PT BSJM Semarang menanyakan kepada terdakwa perihal uang tersebut tidak bisa dicairkan,” jelas jaksa.
Dalam pengakuannya, terdakwa mengakui memakai uang perusahaan tanpa seijin dari kantor atau pimpinan. Atas keterangan itu, dilakukan pengecekan ke BANK BRI, BTN dan BNI dan didapat keterangan tidak ada deposit atas nama PT Bukit Semarang Jaya Metro. Dari bank BRI, diperoleh keterangan pula adanya transfer dan pengambilan tunai oleh terdakwa Margono.
Tim audit terdiri Akhmad Fauzi, Siti Rochani dan Eko Binaryati yang mengaudit internal menemukan ada penggelapan uang kanntor oleh terdakwa sebesar Rp. 6.001.344.000.
Dalam aksinya, Margono mengelabuhi bagian akunting yaitu saksi Eko Binaryati. Tentang deposito, setiap penempatan uang ke bank, ia selalu melaporkan. Namun saat mencairkan tidak.
Perihal pencairan cek rekening giro BRI, terdakwa mencairkan dan mengambil tunai. Uang yang seharusnya didepositkan, dipakai pribadi.
Perihal rekening giro, terdakwa mendapatkan kartu ATM GIRO BANK BRI, menggunakan dan tidak melaporkan perihal kartu tersebut ke pimpinan. Margono mengelabuhi bagian akunting atau administrasi keuangan dengan mengedit mutasi rekening. Dari hasil editan tersebut diteruskan ke bagian akunting seolah – olah keadaaan rekening dalam kondisi baik.
Berdasarkan audit internal oleh auditor PT BSJM mengalami kerugian Rp 6.001.344.000. Kerugian itu terjadi atas pencairan deposito secara tunai yang dilakukan oleh terdakwa. Pencairan cek rekening Giro BRI tanpa ijin perusahaan. Pencairan uang menggunakan ATM GIRO BRI secara tunai dan transfer.
“Atas perbuatannya, Margono dijerar 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ungkap jaksa.
(far)















