Hocky Pauw Pailit Gara-Gara Hutang Rp 1,5 Miliar Tiga Krediturnya

oleh

Semarang – Hocky Pauw, Ketua DPD (Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) Jateng yang dinyatakan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Warga Jalan Imam Bonjol Nomor 176 A RT 02 RW 03, Kelurahan Pindirikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang kini dalam pengawasan kurator.

Permohonan kepailitan Hocky Pauw diajukan krediturnya tertanggal 16 Oktober 2018 dan terdaftar di pengadilan 22 Oktober 2018. Mereka, Jaya Nuryanto, warga Sadeng, Gunung Pati; Hilman Budi Santoso, warga Kembangarum, Semarang Barat; dan Suryo Tirtorahardjo, warga Lamper Lor, Semarang Selatan Kota Semarang.

Hubungan hukum antara pemohon dengan termohon berdasarkan akta nomor 05 perjanjian kerjasama tertanggal 6 April 2016. Perjanjian kerjasama dibuat & ditandatangani di hadapan notaris Riefky Adian tentang pinjaman modal masing-masing Rp 500 juta. Totalnya Rp 1,5 miliar.

INFO lain :  PN Temanggung Intensifkan Sidang Keliling untuk Perbaikan Akta Kelahiran

Berdasarkan  Surat Pernyataan Termohon yang ditandatangani dan telah dilegalisasi oleh Notaris Riefky Adian pada 6 April 2016, Pemohon telah memberikan uang dengan jatuh tempo pembayaran 6 April 2017.

Upaya somasi telah dilayangkan beberapa kali oleh pemohon palit sejak 8 April, 14 April 2017 ke Hocky Pauw namun tak diindahkan. Namun sejak menerima uang modal itu, Termohon tidak pernah melakukan pembayaran yang menjadi kewajibannya hingga kini. Atas ketidakmampuannya, Hocky Pauw membuat akta pengakuan hutang Nomor 9 tertanggal 7 Mei 2017 dibuat dihadapan notaris Riefky Adian.

INFO lain :  Pelempar Sabu-sabu dari Luar Tembok Lapas Akhirnya Ditangkap

Karena berlarut-larutnya keterlambatan pembayaran hutang Hocky Pauw kepada Pemohon yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta tidak adanya itikad baik dari Termohon untuk menyelesaikan pembayaran hutang maka sangat merugikan Pemohon.

Selain ketiga pemohon, Hocky Pauw juga memiliki hutang ke kreditur lain. Salah satunya Suhendra Winata, warga Jalan Tamansari Majapahit Blok B1 nomor 12A, Rukun Tetangga 005, RukunWarga 006, Kelurahan Pedurungan Lor,Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dengan tagihan Rp 2 miliar.

INFO lain :  Nyleneh, TPS Pilkada Serentak di Semarang Dikemas Bernuansa Horor

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari para pemohon pailit untuk seluruhnya. Menyatakan Termohon  Hocky Pauw, selaku pribadi pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Muhamad Yusuf sebagai hakim pengawas,” demikian putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa 18 Desember 2018 oleh Bayu Isdiyatmoko sebagai ketua, Pudjo Hunggul HW dan Wismonoto masing – masing  sebagai hakim anggota dalam perkara nomor 27/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Smg.