Sutriatmo dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara cq.Kementerian Sosial Republik Indonesia Rp 52.650.000. Hal itu sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/280/Insp tanggal 13 November 2017.
(far/dit)















