Ketua LSM LP2KLH Dituntut 4 Tahun Penjara atas Korupsi Bansos Cacing Kendal

oleh

Sutriatmo dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara cq.Kementerian Sosial Republik Indonesia Rp 52.650.000. Hal itu sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/280/Insp tanggal 13 November 2017.

INFO lain :  Racik dan Edarkan Obat Tulang Ilegal, Pria Jebolan Kelas 4 SD Diadili
INFO lain :  Penyidikan Rampung, Berkas Perkara R Dody Kristyanto Tersangka Korupsi Kasda Semarang Dilimpahkan

(far/dit)