Petugas Bank Jateng Pekalongan Isi Uang ATM Pakai Tas Kresek

oleh

Semarang – Petugas Bank Jateng Cabang Pekalongan terungkap hanya menggunakan kantong plastik untuk membawa uang ratusan juta rupiah yang akan diisikan ke dalam mesin ATM milik bank Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah itu.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi, pembobolan PT Bank Jateng Cabang Pekalongan senilai Rp 4,4 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/12/2018).

Sejumlah saksi diperiksa atas perkara dengan terdakwa Moh Fredian Husni, 27 tahun, Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) itu. Mereka, Bambang Suyono SE, Kasie Adimintrasi dan Laporan Perpajakan atau mantan Kasie Pelayanan; Didik Widiatmaja, Kepala Kantor Kas RSUD Kraton Bank Jateng Cabang Pekalongan; Imam Fahrozi, sekuriti Bank Jateng Cabang Kendal; serta Arif Mujianto, Kepala Mobil Kas Keliling.

INFO lain :  Polsek Kesesi Amankan 2 Pejudi Remi di Gubuk Sawah

Di hadapan majelis hakim dipimpin Aloysius Priharnoto Bayu Aji, saksi Bambang Suyono membenarkan uang yang akan diisikan ke dalam mesin ATM diwadahi menggunakan kantong plastik.

INFO lain :  Terdakwa Korupsi Bank Jateng Pekalongan Ungkap "Bobroknya" Sistem

“Uang tidak dimasukkan ke kaset. Tapi pakai plastik kresek,” kata saksi Bambang mengungkapkan.
Saksi mengaku, penggunaan plastik dilakukan karena stok kaset uang mesin ATM habis.

“Kalau dibelikam kaset. Lebih dari sisa (Rp 4,4 miliar-red),” kata dia.

Bambang yang saat peristiwa pemhobolan terjadi menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan mengakui hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar. Diakuinya, tejadi tambal sulam.

“Terpaksa tambal sulam karena keterbatasan ‘cassete’ tempat uang,” katanya.

Terdakwa yang mengambil sejumlah uang saat pengisian itu, kata dia, kemudian memanipulasi data laporan saat menyampaikan berita acara pengisian. Menurut dia, perbuatan terdakwa terungkap setelah dilakukan audit internal yang menemukan perbedaan saldo yang tercatat di mesin ATM dan rekening induk.

INFO lain :  Saksi Kasus Bank Jateng Pekalongan Rp 4,4 MiliarĀ  Bantah Terima Jatah

Penggunaan plastik juga dibenarkan Kepala Kantor Kas RSUD Kraton Pekalobgan Didik Widyatmaja. Didik yang pernah menjadi pendamping terdakwa Fredian dalam beberapa kali proses pengisian ATM mengakuinya.

“Iya pernah dibawa pakai tas kresek. Sudah lama kaset rusak,” ungkap dia.
(far/dit)