Sragen – Berkas perkara ilegal logging di hutan jati milik perhutani RPH Kecamatan Tangen teah lengkap dan diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Tangen Polres Sragen ke Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (11/12/2018).
Berkas dilimpahkan dengan tersangka Daliman (57) warga Dukuh Ngadirejo Desa Gebang Kecamatan Sukodono beserta barang buktinya.
Sebelumnya, lebih dari satu bulan kasus itu dalam penyidikan Polsek Tangen dalam perkara pencurian kayu jati di hutan milik perhutani.
Tersangka Daliman disangka terbukti melakukan peruksakan hutan, sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf C undang-undang RI No.18 tahun 2013.
Kapolsek Sukodono AKP Bambang Erwadi menyatakan kasus ilegal loging ini pertama kali dilaporkan petugas lapangan perhutani dengan menangkap pelaku penebangan kayu jati di hutan milik perhutani.
Pengungkapan dilakukan saat petugas patroli tepatnya di Petak 1 C tanaman jati tahun 2009 RPH Tangen, masuk desa gebang kecamatan Sukodono Sragen.
Dari penangkapan pelaku, disita enam batang pohon yang telah ditebang sebagai barang bukti.
“Penangkapan terjadi, Kamis (1/11), pukul 12.00 WIB. Dari keterangan pelaku, rencana batang pohon jati berukuran rata rata sekitar 4 meter tersebut, akan ia jual dengan estimasi harga sebesar Rp 2.5 juta rupiah,“ terang Kapolsek.
(gen/dit)














