Tuntutan Iwan Andrancus, Jaksa Kejari Solo Belum Siap

oleh

Solo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta diketahui belum siap mengajukan tuntutan pidananya terhadap Iwan Adranacus, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas maut, Kamis (6/12/2018).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang sedianya ditunda dengan acara pembacaan tuntutan itu akhirnya ditunda. JPU mengaku belum siap dengan materi tuntutan karena masih menyusunnya. Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis (13/12) mendatang.

Salah seorang JPU, Titiek Maryani mengatakan, pihaknya belum siap dengan materi tuntutan dan mengupayakan pada sidang pekan depan sudah siap.

“Tuntutan belum siap,” ujar dia singkat.

Terpisah, pengacara dari LBH Mega Bintang Solo, Sigit Sudibyanto mengaku mengundurkan diri sebagai kuasa hukum keluarga korban, Eko Prasetyo. Surat pernyataan pengunduran diri ditandatangani Selasa (4/12).

INFO lain :  Calon Pengganti Mangkunegara IX Mulai Mengerucut

Di surat pengunduran diri tim Sigit menyampaikan alasannya yakni Suharto dinilai melakukan hal-hal dan tindakan tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum. Apalagi hal dan tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar advokasi.

INFO lain :  Mahasiswa UNS Diminta Laporkan Indikasi Pungutan Penerima KIP-K

Dalam kasus tersebut, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada Eko di Jalan KS Tubun, samping timur Mapolresta Surakarta, pada Rabu 22 Agustus 2018 lalu.

INFO lain :  Pencuri Motor Dibekuk Warga saat Beraksi di Boyolali

Kemarahan terdakwa hingga terjadi pembunuhan itu berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrakkan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikemudikan ke Eko dari belakang dan membuat Eko tewas seketika.

Bos cat tersebut disangkakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(/sur)