Bupati Jepara dan Hakim Semarang Dijerat Pasal Berbeda

oleh

Jakarta- Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik oleh KPK.  Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

Dalam kasus ini Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

INFO lain :  Kepuasan Publik Rendah, Ma'ruf Amin Dinilai Kurang Tampil Dibanding Menteri

“LAS dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,” kata dia.

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

INFO lain :  Ada Saluran "148" untuk Perlindungan Saksi dan Korban

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

“Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Basaria.

Basaria mengatakan sampai saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Jepara maupun Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Menurut Basaria, kedua tersangka itu juga belum dilakukan penahanan.

INFO lain :  Pemilu Tak Seharunya Merubah Masyarakat Jadi Pilu

Sebelumnya, Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 yang sempat menjeratnya sebagai tersangka bermotif politis. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi itu muncul usai terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP. Marzuqi ketika itu menjabat sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Konflik semakin meruncing menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014.

(nas/dit)