Pelatihan Penanggulangan Korupsi Oleh GMPK Kota Semarang

oleh

Semarang – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) menggelar Pelatihan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kegiatan digelar mulai Sabtu-Minggu (1-2/2018) dengan menghadirkan sepuluh pengajar dari berbagai unsur yang berkompeten di bidangnya.

Di antaranya Direskrimsus Polda Jateng (Kompol Marsudi Raharjo, AKP Ari Hiryanto), Kejari Kota Semarang (Nur Winardi), pakar hukum pidana Unwahas (Prof Dr Mahmutarom) , advokat (Dr HD Djunaedi, John Richard Latuihamallo), organisasi masyarakat, Ombudsman Jateng, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng (Heri Subowo), hakim Pengadilan Tipikor Semarang (Dr Robert Pasaribu dan Dr Sastra Rasa)serta pakar psikologi.

INFO lain :  2 Pejabat BRI Cabang Purbalingga Didakwa Korupsi, Loloskan Kredit Fiktif Rp 28,7 Miliar

John Richard Latuihamallo saat menyampaikan materi.

Materi pelatihan meliputi, dinamika penyelesaian Tipikor, peran serta masyarakat dalam penanggulangan Tipikor, penyelidikan dan penyidikan Tipikor, pembelaan dan pendampingan Tipikor. Hukum pidana formil dan materil Tipikor, penuntutan Tipikor, pengawasan aparatur negara, audit kerugian negara dan Tipikor dalam perspektif psikologi.

“Pelatihan dimaksudkan meningkatkan keterampilan serta pengetahuan mahasiswa dan anggota. Sekaligus langkah membangun sinergitas antarlembaga dari para pengajar,”kata Ketua Panitia Pelatihan Penanggulangan Tipikor7, Bahrul Fawaid, Senin (3/12/2018).

Dekan FH Unwahas, Dr Mastur mengatakan, pelatihan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Fakultas Hukum kepada mahasiswa untuk mencetak lulusan yang memiliki keterampilan-keterampilan khusus.

INFO lain :  Pimpinan Unnes Diminta Kembalikan Uang Kuliah 50 %

Selain itu, pelatihan tersebut difungsikan untuk membentuk karakter para mahasiswa agar memiliki integritas, salah satunya berkait penanggulangan Tipikor ini.

“Makanya dalam acara ini pengajar yang dihadirkan datang dari berbagai instansi yang berkompeten mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, hakim Tipikor, Ombudsman, BPK, dan psikolog,”kata Mastur.

Ketua GMPK Kota Semarang, Joko Susanto berharap, melalui acara tersebut para peserta memahami Undang-Undang terkait dengan tindak pidana korupsi, money laundering beserta ketetapan hukumnya.

Peserta Pelatihan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh GMPK Kota Semarang.

Peserta diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang bersih dari segala bentuk tindakan korupsi dan pencucian uang. Serta memahami penanggulangan tindak pidana korupsi yang mulai akut keberadaanya di Indonesia ini.

“Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN,”kata Joko didampingi, Wakilnya, Hermansyah Bakri dan Sekretarisya, Okky Andaniswari.

Salah satu pemateri, Korwil Peradi Jawa Bagian Tengah, Dr HD Djunaedi menyampaikan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi. Memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.