SEMARANG – Dokter di Kota Semarang Alexander Alif Numan diadili atas perkara dugaan penggelapan. Perkara diperiksa dalam nomor 177/Pid.B/2019/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang.
Perkaranya diperiksa majelis hakim Bakri (ketua), Casmaya dan Suparno (anggota). Senin (6/5/2019) sidang lanjutannya digelar dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.
Didik Sudarmaji, penuntut umum dalam surat dakwaannya menjelaskan, lasus terjadi 31 Maret 2016 di Koperasi Maju Makmur Sejahtera Jl.Fatmawati No. 29 A Kota Semarang. Berawal pada 30 Maret 2016 Alif Numan mengajukan pinjaman dengan ke koperasi dengan agunan sertifikat. Yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 2670 dan Nomor : 02785. Kesemuanya atas nama terdakwa.
Atas pengajuan pinjaman tersebeut pada 31 Maret 2016 disetujui dan cair pinjaman sebesar Rp 700 juta. Disepakati pinjaman dengan sistem musiman jangka waktu 6 bulan, sehingga jatuh tempo dari 30 September 2016.
“Uang pinjaman itu akan dipergunakan untuk membangun rumah diatas SHGB tersebut dan nantinya rumah tersebut akan terdakwa jual kembali,” katanya.
Saat pengajuan, Alif Numan menemui Tegoeh Waloeja selaku Manager Koperasi Maju Makmur Sejahtera. Kepadanya Alif meminta dua agunannya itu tidak tidak dipasang Hak Tanggungan karena sudah ada calon pembelinya.
“Atas perkataan tersebut Tegoeh Waloeja percaya dan tidak memasang Hak Tanggungan,” kata jaksa.
Setelah jatuh tempo pelunasan ternyata terdakwa belum melakukan pelunasan dan mengajukan perpanjangan pinjaman musiman lagi. Atas permohonan perpanjangan pinjaman tersebut disetujui pada tanggal 30 September 2016 sesuai Akta Perjanjian Pinjaman No.115 tanggal 30 September 2016 dan Akta Perjanjian Pinjaman No.116 tanggal 30 September 2016.
Jaminan yang semula SHGB No.2670 dipecah menjadi 2 SHGB yaitu SHGB No.03026 dan SHGB No.03027 disetujui cair sebesar sebesar Rp 530 juta. Jaminan SHGB 02785 disetujui cair sebesar Rp 250 kuta. Jatuh tempo pelunasan perpanjangan pinjaman tersebut 30 Maret 2017.
Pada perpanjangannya itu, Alif kembali meminta agar tidak dipasang Hak Tanggungan. Permintaan itu kembali disetujui Tegoeh.
Namun sampai jatuh tempo 30 Maret 2017 terdakwa tidak melakukan pelunasan. Ketika dilakukan penagihan terdakwa selalu berjanji akan melunasi.
“Hingga saat ini terdakwa belum melunasi pinjamannya tersebut,”imbuhnya.
Pada Maret 2018 saat Tegoeh dan Anugrah Widya Pramono mengecek ke lokasi tanah dan bangunan sesuai SHGB diketahui telah dijual ke orang lain. Salah satunya Nurul Hajar Nuzulia.
SHGB No.02785 terdakwa jual kepada Nurul pada 2016 seharga Rp 425 juta. Pembayaran disebut masih kurang Rp 25 juta.
SHGB No.03027 terdakwa jual kepada Muhammad Ivandri Dwi Saputra pada 2016 seharga Rp 500 jita SHGB No.03026 terdakwa jual kepada Andi pada 2016 sehatga Rp 600 juta.
Uang iti dikeyahui tidak dipakai melunasi pinjamannya di Koperasi Maju Makmur Sejahtera melainkan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Akibatnya Koperasi Maju Makmur Sejahtera rugi Rp 780 juta dan tidak bisa melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara melakukan pelelangan terhadap tiga SHGB.
Selain itu Nurul Hajar Nuzulia yang membeli Rp 400 juta dan sudah melakukan jual beli namjn tidak bisa memiliki sertifikat tanah tersebut untuk diurus menjadi Sertifikat Hak Milik.
Terdakwa Alexander Alif Numam dijerat pertama dengan Pasal 378 KUHP. Atau kedua dijerat Pasal 372 KUHP.far















