Pungli Prona/ PTSL Seret Kades dan Panitia di Mliwis Cepogo Boyolali

oleh

BoyolaliPolres Boyolali berhasil mengungkap praktek Pungutan Liar ( Pungli ) yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Siti Khomsatun.

Pungli diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lahan (PTSL) tahun 2018.

Dalam OTT itu, Siti Khomsatun dan Ketua Panitia Pelaksana Prona/ PTSL, Kusmanto ditangkap tangan sekitar pukul 12.00 wib di Balai Desa Mliwis, Rabu (21/11) lalu. Dari hasil tangkap tangan petugas Satuan Reserse krimiminal Polres Boyolali, disita uang tunai Rp 44,4 juta.

Uang itu diamankan dari Ketua Panitia dan Bendahara dan diduga hasil Pungli. Turut diamankan sejumlah dokumen pemohon, kwitansi bukti setoran. Dalam bukti itu tercantum, pemohon memberikan Rp 1 juta per sertifikat.

INFO lain :  Rumah Dokter Terbakar, Satu Orang Tewas

Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi menyampaikan, pungli diduga dilakukan Kades Mliwis beserta Ketua Panitia Pelaksana Prona / PTSL. OTT dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan pungli di Mliwis atas pengurusan sertifikat tanah.

Kapolres menjelaskan, Prona atau PTSL tidak dipungut biaya alias gratis. Namun di Mliwis dilaporkan adanya pungutan dengan nominal tidak wajar mencapai Rp 1 juta per-sertifikat. Diketahui, terdapat 80 pemohon sertifikat, dan jumlah itu 61 telah diambil pemohon.

“Pelaksanaan ada biaya yang ditanggung sendiri pemohon sertifikat yang nilainya wajar ditentukan dan disepakati bersama sama oleh pemohon dan panitia sebesar Rp 150.000 biaya itu untuk pembelian materai,ongkos ukur,ongkos transport panitia,” jelas dia, Jumat (23/11/2018).

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya. Dikatakanya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain kades dan ketua panitia.

“Untuk tersangka lainnya nanti, tentunya setelah ada hasil pemeriksaan. Mungkin terkait dalam penggunaan dana anggaran ini. Barang siapa yang menerima, menggunakan,merasakan menikmati tentunya akan kita kembangkan terhadap pelaku lain,” tandasnya.

Kades dan Ketua Panitia Prona sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat lalu dan dijerat pasal 12e Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP.

“Sebagian uang sudah dibelikan 2 ekor kambing dengan harga Rp 3 juta dan satu ekor sapi seharga Rp 7 juta,selain itu Kusmanto juga menggunakan duit Rp 2 juta untuk keperluan pribadinya. Kami juga menyita barang bukti 2 ekor kambing dan se sekor sapi,yang dibeli dari uang hasil pungli,” imbuh Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto.

Sementara tersangka Siti Khomsatun membantah terlibat terkait biaya karena telah diserahkan panitia.

“Kami tidak tau menahu masalah biaya,kalau urusan uang itu panitia,saya tidak menerima hasil pungutan tersebut,” bantahnya.

Sementara tersangka Kusmanto mengakui, uang dipakai dulu untuk membeli 2 ekor Kambing dan membeli seekor sapi. Sebanyak Rp 2 juta diakuinya juga untuk keperluan pribadi.

“Untuk tarikan Rp 1 juta itu merupakan kesepakatan bersama antara panitia bersama pemohon. Besaran Rp 1 juta itu sudah kita musyawarahkan,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Dispermasdes Boyolali,Purwanto mengatakan, biaya Prona yang resmi keputusan bersama Tiga Menteri itu untuk Boyolali atau Jawa – Bali sebesar Rp 150.000 untuk biaya pengurusan sertifikat Prona kata Purwanto.

“Sementara Kades Mliwis diberhentikan dulu,” katanya.edit