Pemusnahan Barang Bukti Sabu dengan Diblender

oleh

SukoharjoKejaksaan Negeri Sukoharjo memusnahan sejumlah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnakan BB tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kajari Sukohajro, Senin (22/10).

Barang bukti yang dimusnakan antara lain narkoba jenis sabu seberat 69,945 gram, minuman keras palsu, kosmetik dan obat obatan ilegal serta sebuat senjata jenis airsoft gun.

Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN). Total ada 25 perkara yang sudah diputus PN Sukoharjo dan memiliki kekuatan hukum tetap.

INFO lain :  Satpam Proyek di Sukoharjo Edarkan Sabu, Sabu Seberat 48 Gram Disita

“Menurut keputusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan dan kami laksanakan hari ini, ujar Tatang.

Untuk setiap barang bukti dalam pemusnahanya menggunakan cara yang berbeda beda. Barang bukti narkoba dengan cara diblender, sedangkan untuk lainnya dengan cara dibakar. Miras ilegal dengan dituangkan kedalam tangki yang berisi air dan untuk airsoft gun dipotong dengan gerinda.

INFO lain :  ​292 Perserta Ikuti MTQ Tingkat Kota Tegal

“Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tambah Tatang.

Tatang juga mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, perkara yang sudah putus dan memikiki kekuatan hukum tetap didominasi oleh perkara narkoba. Dengan kata lain, dari 25 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari, sebagian perkaranya merupakan perkara narkoba berupa sabu.

INFO lain :  Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Dandim 0726 Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa dan perwakilan sejumlah instansi terkait hadir dalam pemusnahan BB.edit