Eksekutor Pembunuh Meta Novita Handayani Segera Disidang

oleh
Semarang – Kejaksaan melimpahkan berkas tersangka Rifai alias Rembulan bin Sujud Al Sudarto (24), atas perkara dugaan pembunuhan Meta Novita Handayani ke pengadilan. Atas pelimpahan itu, tersangka segera didudukkan di kursi persidangan.
Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pasa Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengaku telah menerima berkas perkara tersangka Rifai alias Rembulan.
“Sudah masuk ke pengadilan. Nantinya segera dibuatkan penetapan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” kata dia, Kamis (3/5/2018).
Bersama YA (16), kekasihnya, warga Mangkang Wetan Gang Janjan RT. 06 RW. 07 Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang itu disangka melakukan pembunuhan. Pembunuhan dilakukan pria jebolan MI kelas 5 itu pasa Kamis 1 Maret 2018 pagi di rumah korban di Perumahan Permata Puri Jl. Bukit Delima IX Blok B-IX No. 17 RT. 03 RW. 08 Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan.
“Tersangka dijerat sesuai dakwaam primair dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidair pasal 338 dan lebih subsidair dijerat pasal 354 ayat (2). Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Bambang Rudi Hartoko, Kasie Pidum Kejari Semarang mengungkapkan.
Akhir Maret lalu, lewat proses proses hukum singkat, telah dijatuhi pidana terhadap YA, remaja bawah umur, mantan pembantu korban Meta yang juga kekasih Rifai. YA oleh pengadilan divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan sama persis dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Ya dinilai bersalah sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pembunuhan terjadi di Perumahan Permata Puri Jalan Bukit Delima B-9 Nomor 17 Ngaliyan Semarang. Berawal saat YA sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban dan pada 25 Desember 2017 diberhentikan. Selang kemudian, YA menemui korban menanyakan perihal pekerjaan lagi, namun ditolak korban.
YA sakit hati dan mengadu ke kekasihnya, Rifai. YA yang jengkel dan dendam kepada korban, bersama Rifai merencanakan pembunuhan.
Saat kejadian, YA dengan Rifai berangkat berbocengan menggunakan sepeda motor Supra Fit silver H-2560-BY membawa sebuah pisau.
Setelah sempat mondar mandir, tiba di rumah korban, mereka pura pura membeli  es Nutrisari di warung korban. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil es batu, YA mendorong badan Rifai untuk ikut masuk ke rumah dan akhirnya keduanya ikut masuk ke rumah sampai ke ruang keluarga.
Saat korban akan mengambil es batu, Rifai langsung mendekap korban dan membungkam mulut dengan tangan. Sedangkan YA, berjaga-jaga.
Korban terjatuh dan saat itu Rifai langsung mengambil pisau yang diselipkan di perut dan langsung menusuk perut korban. Sebanyak 4 kali secara bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah dan akhirnya  korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian.
Korban yang tewas oleh Rifai dimasukkan ke kamar belakang. Namun semua perbuatan Rifai  di atas dilihat oleh anak korban bernama Abqari Runako Arseno yang masih berumur 4 tahun yang saat itu di tempat tidur yang pintunya terbuka.
Saat itu, dia hanya dapat menangis melihat ibunya dibekap, ditusuk Rifai sampai akhirnya meninggal dunia seketika di tempat kejadian. Rifai mendatangi anak korban dan menampar pipi kiri dan kanan berkali-kali dan membekap mulut serta mencekik lehernya.
Rifai juga membekap mulutnya dengan guling bergambar kartun sehingga ia tidak berdaya dan tidak dapat melakukan perlawanan apa-apa karena kalah badan dan tenaga dengan Rifai.
Saat Rifai membekap anak korban, ternyata perbuatannya diketahui Ahmad Alal Falah dan  Muhammad Andre Fernanda yang masuk ke rumah korban karena mendengar suara teriakan minta tolong.
Mengetahui itu, Rifai lalu buru-buru kabur dari rumah korban menggunakan  motor. Karena pergi buru-buru, sandal merek Ardiles  hitam yang dipakainya tertinggal di depan pintu rumah korban.
Bersama YA, Rifai menuju Mangkang dan bersembunyi selama kurang lebih 2 hari hingga akhirnya ditangkap oleh anggota polisi. (edi)

INFO lain :  Hakim Lasito Ditahan di Rutan Kendal, Bupati Jepara di LP Kedungpane. KPK : Alasan Keselamatan