Semarang – Pengadilan menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun penjara terhadap DCP, terdakwa perkara pembunuhan PSK di lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning Semarang Barat. Remaja 16 tahun, warga Ngaliyan, Kota Semarang itu dinilai hakim pemeriksa perkaranya, terbukti bersalah melakukan pidana,
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dan hilangnya nyawa korban. Bersalah sesuai Pasal 339 KUHP sesuai dakwaan.
Vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Fathur Rokhman itu diketahui sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun penjara,kata Fathur Rokhman di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16\10).
Vonis dipertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Diantaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Hakim juga memerintahkan agar sepeda motor Jupiter Z warna merah yang digunakan oleh terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya. Karena pada saat terdakwa menggunakan motor tersebut, pemiliknya yang merupakan kakak terdakwa tidak mengetahui karena sedang tidur.
DCP ditangkap dan ditahan sejak 16 September lalu atas dugaan pembunuhan 13 September 00.30 WIB di kamar Wisma Mr. Classic Jalan Argorejo Gang III No. 12 A Rt.03 RW.04, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
Kasus terjadi, saat DCP merasa kecewa dengan korban Ayu Sinar Agustin alias Ninin, setelah sekitar Agustus 2018 melakukan hubungan intim bersama. Meski membayar Rp 200 ribu, tapi Ninin tidak memuaskannya. DCP sakit hati dan jengkel dan berniat membunuh korban.
Pada malam kejadian, DCP mengendarai motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009, merah hitam No Pol : H-5164-TY menuju TKP. Dengan membawa oli bekas motor yang dikemas di botol plastik untuk menghilangkan sidik jari ketika terdakwa sudah berhasil membunuh korban DCP tiba.
Di TKP, saat ketemu korban Ninin, keduanya langsung ngamar. Selesai melakukan hubungan intim, DCP hanya memberi Rp 100 ribu, tetapi korban menolak dan minta Rp 200 ribu.
Atas kejadian itu, DCP lalu membunuh korban. Menggunakan tangan, ia mencekik leher dan membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal. Korban yang lemas kehabisan nafas kemudian meninggal dunia.
Sebelum kabur, DCP mengambil sebuah handphone korban dan membuang botol berisi sisa oli bekas. DCP juga menutupi korban dengan selimut dan kabur memakai helm.edit















