Rembang – Dua orang pria dicokok petugas Reskrim Polres Rembang atas dugaan tindak pidana pencurian kayu atau ilegal logging. Mereka ditangkap petugas beserta barang bukti kayu yang diduga hasil curian.
Saat penangkapan, kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka dan mendekam di Mapolres itu diketahui sempat berusaha kabur. Keduanya berhenti dan ditangkap setelah petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
“Polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan,” kata seorang petugas Reskrim Polres Rembang mengungkapkan, Kamis (4/10/2018).
Petugas menghentikan truk bermuatan kayu ilegal di jalur Pantura, turut Kelurahan Kutoharjo, Rembang, Rabu (3 /10) sekira pukul 03.00 WIB. Truk berhasil diamankan, termasuk dua orang tersangka pelakunya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya truk bernomor polisi K 1567 RD yang membawa kayu jati gelondongan sebanyak 23 batang. Diduga kayu itu merupakan hasil curian dari hutan sekitar Kecamatan Sale. Kayu akan dibawa menuju Kabupaten Pati.
Atas informasi itu, polisi mengejar dan menghadang truk. Saat akan dihentikan, sopir truk menolak berhenti, dan menjadikan polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Tak berselang lama, pelaku berinisial AS, warga Kabupaten Rembang diduga selaku pemilik kayu dan SK warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur merupakan sopir truk diamankan.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli menjelaskan kedua tersangka diamankan ke Mapolres Rembang dan masih menjalani pemeriksaan.
“Karena kayu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, AS dan SK langsung ditahan,” kata dia.
Kedua pelaku, kata dia, dijerat dengan UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan. Barang bukti truk dan kayu turut diamankan dan kini berada di Mapolres Rembang.edit
















