Ngaku Kopasus TNI, Warga Grobogan Ditangkap Polres Kendal atas Kasus Penipuan CPNS

oleh

Kendal – Ngaku sebagai anggota TNI, seorang warga Grobogan diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Kendal atas dugaan pidana penipuan. Penipuan terjadi dengan modus mampu meloloskan korbannya PNS. 
Dalam aksinya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka beralih bisa memasukkan korbannya menjadi PNS. Percaya dengab janji itu, korban  merugi hingga ratusan juta rupiah. 

Ks (43 tahu) warga Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, tersangka penipuan yang diamankan. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI untuk mengelabui korbannya.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I. menjelaskan, mulanya pelaku menghubungi korban melalui telepon dengan berpura-pura salah sambung. Dengan mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas sebagai Intelejen Kopassus di Solo, kepada korban ia mengaku akan berangkat menjalani pendidikan Mayor di Bandung.

Setelah pendidikan selesai, pelaku mengaku akan ditempatkan di Kodam IV Diponegoro sebagai panitia penerimaan atau seleksi anggota TNI. Kepada korban, pelaku mengaku dapat memasukkan anak-anak korban menjadi pegawai. 

Ruswati warga Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, salah satubkprban yang percaya dan dijanjikan ketiga anaknya akan dijadikan anggota TNI dan PNS salah satunya.

“Pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap, total Rp 859.000.000, dengan berbagai bujuk rayu, tipu muslihat serta serangkaian kebohongan,” kata Kasat Reskrim, Minggu (27/9/2018).

Akan tetapi kenyataannya, kata dia, pelaku bukan merupakan anggota TNI. Sementara apa yanc dijanjikannya, menjadikan anak korban sebagai anggota TNI dan PNS tidak terbukti.

“Uang yang korban serahkan juga tidak dikembalikan,” jelasnya 

Sementara dalam pengakuannya ke petugas, tersangka sudah melakukan penipuan ini sejak bulan Agustus 2017 lalu. Penipuan dilakukan secara bertahap.

Atas pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa slip setoran bank BRI sebanyak 17 Lembar. 

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP yakni tentang penipuan secara berkelanjutan.edit