Empat perusahaan itu telah diputus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Tagihan kreditur separatis total Rp 1,4 triliun. Sementara kreditur konkuren Rp 2,5 trilun,” ungkap Suwandi SH, kurator dan pengurus yang ditunjuk pengadilan mengurus PKPU keempatnya kepada wartawan, Senin (24/9/2018).
Sidang beragenda pengajuan proposal perdamaian PKPU keempat perusahaan pangan itu kemarin digelar dipimpin hakim pengawas Pudjo Hunggol. Namun, proposal belum siap. Debitur minta perpanjangan waktu untuk bernegosiasi.
“Hasil hari ini (kemarin) dilakikan perpanjangan PKPU 21 hari. Untuk proposal belum divoting,” kata Suwandi menambahkan.
PKPU diajukan dalam perkara nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg oleh PT Hardo Soloplast dengn Termohon PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki dan PT Info Beras Unggul.
Selain PT Hardo Soloplast, sejumlah kreditur lain yang mengajukan tagihan hutang, yakni. PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT. Bank Rabobank International Indonesia,The Bank Of Tokyo Mitsubishi UFJ,PT. Dynamic Poly Industri, PT Yanasurya Bhaktipersada.
“Tagihan Bank Maybank Rp 496 miliar, Bank Rabobank Rp 653 miliar, UFJ Rp 249 miliar,” imbuh Suwandi.
Sidang kemarin dihadiri sejumlah kreditur dan kuasanya. Turut hadir Direktur Utama PT Dunia Pangan Wahyudin Karnadinata dan Direktur Keuangan Yulianni Liyuwardi.
Wahyudin mengaku, pihaknya berharap ada perdamaian.
“Kami mengajukan penambahan waktu agar mediasi tercapai,” kata dia.
Sementara, Yulianni menambahkan jika pihaknya ingin secepatnya menyelesaikan persoalan itu.
“Kami ingin persoalan ini cepat selesai agar perusahaan dapat berjalan normal kembali,” katanya.far














