Parpol Diminta Komitmen Coret Nama Caleg Koruptor di Pileg 2019

oleh
Jakarta – MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Putusan itu merubah dinamikan perpolitikan negeri jelas pelaksanaan Pemilu, khususnya Pileg 2019. 
Sementara atas putusan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyampaikan dua tuntutan terkait putusan yang membolehkan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg.

INFO lain :  Pemerintah Resmikan Lembaga Penyalur BBM Satu Harga

“Setelah ada putusan MA, tuntutan kami ada dua. Pertama, parpol harus komitmen mencoret nama-nama mantan napi korupsi yang menang gugatan,” kata Almas di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 15 September 2018.

Almas mengatakan sejumlah partai politik telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam pemilihan legislatif. Dengan adanya putusan MA yang mencabut larangan eks napi korupsi jadi caleg, Almas berharap partai politik tetap menjalankan kesepakatan dalam pakta integritas tersebut.

Terkait putusan MA tersebut, Almas melihat bahwa MA belum sepakat mengenai perspektif bahwa larangan tersebut sangat penting digagas dalam pemilu legislatif. Sebab, kata dia, MA mestinya tidak mengabaikan fenomena di Indonesia bahwa korupsi masih sangat masif di kalangan legislatif.

INFO lain :  38 Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu di Pileg 2019
INFO lain :  Netralitas Anggota dalam Pilkada Diingatkan

Berdasarkan data ICW, ada 435 anggota DPR dan DPRD yang menjadi tersangka korupsi dalam tujuh tahun terakhir, yaitu 2010-2017. Adapun jumlah kepala daerah yang menjadi tersangkut kasus korupsi ada 231 orang.

Sumber tempodotco