“Turut Dijaminkan pula, mesin-mesin percetakan serta alat alat SPBU,” sebut Suwanto melalui tim kuasa hukumnya, Ria Kusmawati dan Sunardi Sudirman serta Hasyogis Susanto dalam gugatannya yang kemudian dicabut.
Seiring waktu, Suwanto selaku direktur CV Aneka Ilmu kembali mengajukan pinjaman Rp 25 miliar pada 04 Juli 2008. Pada 2 September 2009 Rp 20 miliar.
Sampai Agustus 2018, Suwanto telah membayar sekitar Rp 52.874.592.186. Jika dikurangkan dari plafond kredit Rp. 84.500.000.000,, maka sisa hutang pokok seharusnya sisa Rp 31.625.407.814.edit















