Semarang– Kasus dugaan pengeroyokan dilakukan dua orang pelaku dengan korban seorang dosen di Semarang. Dua orang itu disidang dan dipidana enam bulan penjara karena terbukti bersalah menganiaya seorang dosen STIKES Tlogorejo Semarang, Sumarjoko Ari Cahyadi.
Sasongko Aji Pratomo (27), warga Krobokan Semarang Barat dan Eko Supriyanto (38), warga Karonsih Baru Ngaliyan, dua terdakwa yang dipidana.
“Putusan dijatuhkan majelis hakim PN Semarang terdiri Edy Suwanto sebagai ketua, Bayu Isdiyanmoko dan Casmaya selaku anggota pada 1 Agustus 2018,” ungkap Hulman S, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya, Kamis (13/9/2018).
Majelis, kata dia, menyatakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya, kejaksaan pada 25 Juli lalu menuntut keduanya bersalah sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan dipidana masing-masing 10 bulan penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama menerima. Sesuai dakwaan, Sasongko Aji dan Eko Supriyanto didamwa mengeroyok korban l, Kamis 8 Maret sore di kosan Jalan Pringgodani Raya, Krobokan, Semarang Barat.
Bermula saat Intan Pratiwi, mahasiswi Sumarjoko Ari nongkrong di Blackbox dengan Sasongko Aji, saduranya.
“Intan Pratiwi bercerita, pernah berhubungan intim dengan Sumarjoko Ari Cahyadi, dosennya,” kata Darwin SM Situmeang, jaksa dalam dakwaannya.
Mendengar cerita-cerita tersebut, Sasongko meminta Intan menjebak dosennya kembali diajak berhubungan intim dan merekamnya agar tak mengulangi lagi. Esoknya, Sumarjoko yang dihubungi Intan, datang ke kosannya dengan alasan bimbingan Karya Tulis Ilmiah (KTI). Usai menaruh sepatu di depan kamar Muhammad Nadzif, Satpam STIKES, Sumarjoko masuk kamar Intan.
“Di kamar, Intan mengajak Sumarjoko ciuman lebih dulu, namun ditolak,” kata dia.
Usai bimbingan, Sumarjoko keluar kamar dan sampai di parkiran tiba-tiba didatangi kedua terdakwa yang langsung mengeroyoknya. Memakai tongkat selfi (tongsis), menusuk dengan sangkur dan tangan kosong mengenai kepala, muka, dada dan menendangnya.
Akibat perbuatannya, Sumarjoko mengalami luka lecet pada wajah, leher, dada, perut; luka robek pada kepala, wajah, bibir.
Di sidang, Sumarjoko mengaku tak mengetahui motif pengeroyokan terhadapnya. Sementara Intan mengaku, masalah muncul setelah ia bercerita ke terdakwa, pernah berhubungan intim dengan korban. Atas cerita itu, Sasongko Aji juga menyebut, jika temannya pernah menjadi korban si dosen.















