“Praperadilan diajukan Selasa, 21 Agustus 2018 dan terdaftar nomor perkara 9/Pid.Pra/2018/PN Smg,” ungkap Noerma Soejatininhsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/9/2018).
Dalam tuntutannya, Inge menuntut pengadilan mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon adalah sebagai pihak yang mempunyai kepentingan dan berhak untuk mengajukan permohonan pra peradilan ini.
“Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap perkara pidana berdasarkan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penanganan perkara atas Berkas perkara pidana dengan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maksimal dalam waktu 3 bulan dari diucapkannya putusan ini penyidik harus meningkatkan status perkara pidana dengan Terlapor Teddy Sanjaya dan istrinya ke tahap penyidikan.















