“Sementara data yang saya terima 12 (daerah), masih bisa nambah karen beberapa on going,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, kepada detikcom, Selasa (4/9/2018).
KPU sebelumnya mengaku telah mengirim surat kepada Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi caleg. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.
Namun, Bawaslu menegaskan putusan tersebut harus tetap dijalankan. KPU mengatakan pelaksanaan putusan sesuai dengan perintah Undang-Undang.
“Putusan Bawaslu tetap harus dijalankan,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
Berikut data bacaleg eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Joni Kornelius Tondok, bacaleg PKPI maju di DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Status: Mantan Narapidana Korupsi
Putusan Panwaslu: Gugatan dikabulkan
2. Provinsi Aceh
Nama: Abdullah Puteh, maju sebagai calon anggota DPD Aceh
Stastus: Mantan Narapidana Korupsi
Putusan Panwaslu: Gugatan dikabulkan
3. Provinsi Sumatera Utara
Nama: H Abdillah AK, maju sebagai calon anggota DPD Sumut.
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Putusan gugur
4. Provinsi Sulawesi Utara
Nama: Syahrial Damapoli DPD, maju sebagai calon anggota DPD Sulut.
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Putusan dikabulkan
Nama: Alhazar Sahyan, bacaleg Gerindra DPRD Kabupaten Tenggamus
Status: Mantan terpidana korupsi Putusan Panwaslu: Putusan Dikabulkan6. Provinsi DKI Jakarta
Nama: M Taufik, bacaleg Gerindra DPRD DKI Jakarta
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Putusan dikabulkan
7. Provinsi Gorontalo
Nama: Toto Bahtiar, bacaleg Golkar DPRD Kota Gorontalo
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwas: Perbaikan berkas
8.Provinisi Jawa Tengah
Nama: Mudatsir, bacaleg Hanura DPRD
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Poses ajudikasi
9. Provinsi Jawa Tengah
Nama: HM Warsid, bacaleg Hanura DPRD Kabupaten Blora
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwas: Proses Ajudikasi
10. Provinsi Bengkulu
Nama: Nur Hasan, bacaleg Hanura DPRD kabupaten Rembang
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Putusan dikabulkan
11. Provinsi Jambi
Nama: Nasrullah Hamka, bacaleg PBB DPRD Provinsi Jambi
Status: Mantan terpidana korupsi.
Putusan Panwas: Proses ajudikasi.
















