Semarang – Tim Yustisi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar operasi yustisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa tempat yang belum membayar pajak bertahun-tahun, Kamis (30/8/2018).
“Sengaja yang kami sasar hari ini wajib pajak yang nilai tunggakannya besar. Dari empat lokasi yang kami yustisi, total tunggakan pajak sekitar Rp 900 juta,” ucapnya.
Dia menuturkan dalam operasi yustisi tersebut pihaknya melakukan penandaan dengan memasang MMT di depan empat instansi tersebut yang bertuliskan tanah dan bangunan tersebut belum membayar PBB.
“Kami melakukan penandaan saja. Jika nanti dalam tiga bulan belum membayar pajak maka kami lakukan pembekuan atau penutupan operasionalnya,” tandasnya.
Saryono mengatakan, pihaknya melakukan yustisi di akhir bulan Agustus agar para wajib pajak memanfaatkan pemutihan denda PBB yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Sejak tanggal 1 Agustus kami kan mengadakan pemutihan denda PBB hingga 31 Agustus. Yustisi ini memanfaatkan momentum tersebut supaya wajib pajak bisa teringatkan dengan adanya bebas denda yang tinggal satu hari lagi,” ujar Saryono.
Operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Yustisi Bapenda Kota Semarang berhasil membuat wajib pajak sadar untuk membayar kewajibannya kepada Pemerintah Kota Semarang.
“Alhamdulillah, yustisi hari ini, wajib pajak IE Poo Gem sudah langsung membayar. Begitupun Hotel Semesta juga sorenya langsung membayar,” tuturnya saat dihubungi Kamis (30/8) sore.
Operasi yustisi pajak ini akan terus digencarkan oleh Bapenda Kota Semarang untuk kemajuan pembangunan Kota Semarang.
Apalagi, Saryono menambahkan, target pendapatan daerah dari sektor PBB tahun 2018 ini sebesar Rp 346,5 milyar.
“Target tersebut hingga saat ini sudah tercapai 68 persen. Dengan yustisi ini kami harap target akan segera tercapai 100 persen,” ucapnya.
Dikatakan oleh Saryono, dengan operasi yustisi, harapannya dapat membuat wajib pajak yang lainnya baik badan maupun perorangan memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak mumpung masih ada pembebasan denda hingga 31 Agustus,” imbaunya.















