Pelaksanaannya, terdakwa Susilo memanfaatkan tumbuhan Sono Keling yang tumbuh di kawasan bekas Sky Hotel Gombel Lama untuk dimanfaatkan sebagai uang operasional pengelolaannya. Kepada tiga terdakwa lain, Susilo memerintahkan penebagang pohon Sono Keling. Hasilnya akan dipergunakan biaya operasional pengelolaan kawasan.
Dengan peralatan potong berupa mesin potong, truk penebangan dilakukannya bersama sejumlah tukang tebang.
Lewat Bambang Joko Supriyanto, terdakwa Soemarno menjual kayu dan terjual Rp 22,7 juta. Uang itu lalu diberikan ke Susilo setelah dikurangi ongkos total Rp 5 juta. Penebangan sempat dihentikan petugas trantib Kelurahan Tinjomoyo.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, II, III dan IV PT Ika Muda menderita kerugian sekitar Rp 130 juta dengan perhitungan satu pohonnya Rp 5 juta,” kata jaksa.
Keempatnya dijerat pertama, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Atau primair, Pasal 170 ayat (2) k-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.edit














