“Panitia membuat pengumunan tentang rencana pengadaan tanah, namun hanya ditempel di kantor dan tidak dimuat di media cetak,” jelas jaksa dalam dakwaannya.
Atas pengumuman itu, Ida Nursanti mengajukan penawaran. Ida Nursanti dan Dwi Entari Handayani seluas tanah 5.002 m2 seharga Rp 500 ribu atau Rp 2,501 miliar.
“Namun dokumen penawaran atas nama Ida Nursanti disiapkan Mukhidin,” kata jaksa.
Selain menyiapkan dokumen Ida Nursanti, Mukhidin juga menyiapkan semua dokumen penawaran untuk dua orang pemilik tanah lain. Yakni atasnama Joko Suhardjo seluas 7.465 m2 seharga Rp 300 ribu atau Rp 2,239 miliar. Supardji seluas 7.110 m2 Rp 2,133 miliar.
Dalam dokumennya, Ida Nursanti menawarkan harga Rp 500 ribu per m2 dengan melampirkan Surat Keterangan Harga Pasaran Umum (HPU) tanah. Namun harga itu tidak sesuai sebenarnya. HPU dibuat fiktif oleh Ngatmin, Kades Seso, Kecamatan Jepon dan Sunarto Sekretaris Camat Jepon. HPU senyatanya hanya Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu.
“Hasil dari kajian Ketua PA Blora diperoleh rangking tanah Djoko Suhardjo rangking I, Supardji rangking II dan Ida Nursanti serta Dwi Entari Handayani rangking III,” katanya di hadapan majelis hakim terdiri Sulistiyono ketua, Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu hakim anggota.
Usai tim pengadaan tanah Mahkamah Agung, Sekretaris MA memilih dan menetapkan tanah Ida dan Dwi di Jalan Raya Blora-Cepu, Desa Seso, Jepon. Usai ditetapkan, PA Blora menawar dari permeter Rp 500 ribu menjadi Rp 470 ribu meski HPU hanya Rp 150 sampai Rp 250 ribu.
Karena DIPA awal hanya Rp 2,239 miliar, pengadilan akhirnya mengusulkan penambahan dan disetujui. Pada 30 Mei 2008 dilakukan pelepasan hak dari pemilik tanah kepada PA Blora dengan pembayaran Rp 2,326 miliar. Dwi Entari Rp 729,2 juta, Ida Rp 753,7 juta dan Rp 877,9 juta. Atau sesuai akad Rp 2,242 miliar ke Ida dan Rp 692,7 juta ke Dwi.edit















