Pada Januari 2016, Arif Ainudin selaku Direktur CV Famili dihubungi Suhartono dan ditawari proyek dengan fee Rp 186 juta. Bertahap ia memberi, pertama R0 20 jita, Rp 166,9 juta. Terdakwa Dian kembali mendapat Rp 5 juta dari Suhartono.
“Terkait APBDP 2016 dalam penyusunannya, DPRD Kebumen meminta eksekutif menganggarkan Pokir DPRD dan disepakatiRp 10,5 miliar. Rincian masing-masing anggota Rp 150 juta, unsur Pimpinan DPRD masing-masing Rp 500 juta sedangkan Ketua DPRD Rp 1,5 miliar;” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Anggaran Pokir DPRD Kebumen khususnya untuk Komisi A Rp 1,950 miliar yang dituangkan dalam kegiatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen. Yakni pogram wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, kegiatan pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa Rp 1,1 miliar, pengadaan buku perpustakaan SMA Rp 100 juta, pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp750 juta.
Pada April 2016, Sigit Widodo diberitahu Basikun Suwandin yang mengaku mendapat proyek dari bupati M Yahya Fuad dan Adi Pandoyo. Sigit lalu meminta Basikun berkoordinasi ke Ahmad Ujang Sugiono (Kadisdikpora) serta terdakwa. Atas proyek milik Basikun, Dian berkoordinasi dengan Yudhi Tri Hartanto.
Usai dipastikan adanya proyek Pokir Komisi A berjumlah 14 orang dengan masing-masing Rp 150 juta atau total Rp 1,950 miliar dari Sekda Adi Pandoyo disaksikan Ketua DPRD, Cipto Waluyo Dian mengkoordinirnya.
Terdakwa dan seluruh anggota Komisi A bersepakat akan meminta uang fee sebesar 10 persen dari alokasi anggaran kepada rekanan yang bersedia menjadi pelaksana kegiatan. Terdakwa bertugas mencari uang fee.
Atas proyek pengadaan buku, Basikun memberikan Rp 60 juta dengan harapan dapat proyek. Atas persetujuan Yudhi Tri, uang dibagi ke anggota Komisi A lain.
“Yakni, Sarwono, Sri Parwati, Nur Hidayati dan Sarimun masing-masing Rp 5 juta, Muhsinun Rp 3,5 juta, Yudhi Tri Rp 4,5 juta atau total Rp 28 juta. Sisanya Rp 32 juta disimpan Terdakwa,” lanjut jaksa.
Dian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 13 Februari 2018. Pada 7 Juni penahanannya dipindah ke Lapas Perempuan Klas II A Semarang.edit














