MAKI Akan Mengkarifikasi Kasus SP3 Buku Ajar Blora

oleh

Kejati Jateng diketahui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada tahun 2010, 2011, dan 2012 pada tahun 2016 silam.

“Penyidikan tersangka Achmad Wardoyo telah dihentikan melalui SP3 nomor 532 tertanggal 29 April 2016 lalu sebelum kami menjabat,” kata dia didampingi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Indi Permadasa mewakili Kajati Jateng, Sadiman.

Penyidik menilai penyidikan perkaranya tidak cukup bukti. Achmad Wardoyo ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2013 dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 14/O.3/Fd.I/05/13. edit

INFO lain :  Dukun Pengganda Uang Pembunuh Tiga Warga di Batang Disidang