Dari tangan tersangka petugas bemenyita barang bukti sekitar Rp70 juta. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat yang akan mengambil uang di bank untuk berkoordinasi dengan polisi terlebih jumlahnya melebihi dari Rp20 juta, polisi akan memberikan pengawalan.
“Pelaku saat menunjukkan barang bukti khususnya sepeda motor yang digunakan, melarikan diri kita ambil tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Tersangka Ferry mengatakan, modusnya dengan cara mencoblos ban belakang sebelah kiri. Awalnya mobil yang digunakan membawa uang, saat akan berbelok, bannya dicoblos.
“Total pelaku tiga orang. Uang untuk bayar utang. Saya yang mencoblos ban, terus kedua orang mengikuti mobil. Ini kejadian kedua, pertama di Malioboro, Yogya cuma dapat tas,” kata Feery.
“Saya nyanggong di depan bank, kemudian terus saya ikuti sampai pertigaan ban saya coblos. Saat itu, Iwan mengikuti memberitahukan kalau ban kempes, sampai di tambal ban, tas saya ambil,” katanya.
Uang hasil kejahatan, kata dia, kemudian di bagian untuk bertiga. Sedangkan ia sendiri dapat Rp85 juta.
“Saya dapat bagian Rp85 juta. Uang bagian saya gunakan untuk bayar utang,” ujarnya. (sip/sip)















