Terdakwa Perkara Pungli dan Gratifikasi BPN Semarang Sebut Inisiatif Suap dari PPAT

oleh
Semarang  –  Terdakwa perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan pengecekan serta peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Windari Rochmawati mengakui menerima uang dari staf dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penerimaan itu, diakui mantan Kasubsi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT itu sebagai suap.
Windari mengaku, inisiatif pemberian uang berasal dari PPAT. Mereka memberikan uang karena meminta percepatan pengurusan dokumennya. Hal itu diungkapkan Windari saat diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/8/2018) sore.
“Biaya tidak resmi itu atas permintaan PPAT agar pengurusannya dipercepat. Hampir semua PPAT yang jadi saksi minta didahulukan,” kata dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kejari Semarang.
Pemberian uang itu, kata dia, sebagai ucapan terima kasih dan diberikan setelah produk diberikan. Besaran nominal sendiri, kata dia, ditentukan PPAT sendiri.
“Berapanya saya tidak tahu. Itu dari PPAT sendiri,” katanya.
Diakuinya, budaya pemberian uang ke pegawai BPN itu sudah berlangsung lama sebelum dirinya masuk Semarang.
“Bahwa setiap PPAT minta percepatan mereka memberikan. Mereka sendiri yang memberikan (uang). Kenapa menerima. Itulah kesalahan saya,” kata dia.
Disinggung rekapan tagihan Windari ke para PPAT, Windari mengakuinya.
“Mereka minta data saya yang sudah diselesaikan. Maksudnya, saya tidak tahu. Memang tidak ada kewajiban saya memberikan. Itulah kesalahan saya kenapa saya mau penuhi permintaan mereka,” katanya.
Atas peneriman itu, Windari mengaku tak melapor ke Kepala Kantor (Kakan) yang saat itu dijabat Sriyono.
“Laporan bulan kerja iya. Tapi soal penerimaan secara resmi saya belum laporkan. Berapa jumlahnya. Saya terima SK peralihan kewenangan pertama Juli 2017 dan diperpanjangan Januari 2018.
Sejak itu seluruhnya saya belum melaporkan,” katanya.
Meski begitu, terdakwa menduga, Kakan tahu perihal pemberian uang dari PPAT itu.
“Asumsi saya, karena itu sudah berlaku lama. PPAT minta cepat. Asumsi saya kepala kantor tahu. Tidak ada pendelegasian soal penerimaan. Hanya pelimpahan kewenangan pekerjaan,” bantahnya.
Menurut Windari, permintaan percepatan PPWT  itu terjadi karena pengurusan produk di sub bidangnya menumpuk. Banyak pekerjaan pengecekan dan peralihan hak karena terjadi migrasi sistem.
“Apalagi kami tak bisa menolak sehingga berkas menumpuk,” kata dia.
Sementara disinggujg terkait barang bukti yang di kosan yang diakuinya milik Sriyono, Windari mengakui, berasal sari para PPAT.
“Saya hanya ikuti yang sudah -sudah. Uang itu hanya untuk keperluan kantor. Bukan tidak melapor ke Kakan tapi karena belum melapor.
Windari didakwa pungli dan gratifikasi antara  bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pemohon, para notaris/ PPAT, disebut jaksa, dipaksa membayar tagihan atas pelayananan dan jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses. Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.
Pertama, saat OTT di kantornya, ditemukan sembilan amplop serta sebendal uang di lacisekitar Rp 34 juta. Sebanyak 104 amplop berisi uang juga ditemukan saat penggeledahan di kamar kos Windari di Griya Asri di Komplek Wahyu Utomo Jalan Wahyu Asri G.138, Tambakaji, Ngaliyan. Totalnya Rp 498,2 juta.Turut diamankan pula satu gelang emas seberat 19,92 gram.
Dari penggeledahan di mobil HRV AD-818-IR milik terdakwa, ditemukan 22 amplop berisi uang lain total Rp 51,4 jut.  Dalam perkara ini, Windari dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 20/ 2001 perubahan UU nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.  Atau Kedua pasal 11 Undang-Undang yang sama.edit

INFO lain :  Aniaya ART, Majikan Perempuan Ditahan