Di daerah yang memiliki kekayaan alam besar, penelitian kami mengidentifikasi pola ketiga, yakni jual-beli kekayaan alam. Sebagai contoh, melalui putusan Mahkamah Agung pada 29 Juni 2016, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima uang dari perusahaan swasta dengan jumlah total lebih dari Rp 18 miliar. Pemberian uang itu diduga terkait dengan jual-beli gas alam untuk proyek pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan.
Pola korupsi terakhir adalah manipulasi kebijakan melalui perubahan peraturan daerah. Pada 30 Maret 2016, KPK menangkap anggota DPRD DKI, Muhammad Sanusi, saat mengambil dana dari perantaranya sebesar Rp 1 miliar. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI tanggal 16 Maret 2017 ditemukan bahwa dana suap yang diberikan pihak pengembang itu bertujuan memperoleh keuntungan melalui perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI 2015-2035.
Temuan awal penelitian kami ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kasus-kasus terbaru yang melibatkan pemimpin daerah lain. Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi KPK dan pemerintah Joko Widodo untuk menciptakan efek jera bagi koruptor di pemerintahan daerah, yang tampaknya sulit diwujudkan hingga saat ini.
Sumber Tempo.co
https://kolom.tempo.co/read/1112151/pola-korupsi-pemerintahan-daerah
















