Bakal caleg yang mundur dan belum ada penggantinya yakni berasal dari PKS (1 orang), Perindo (1), PPP (2), Partai Berkarya (5) dan PBB (1). Sementara, bakal caleg yang diganti dan sudah ada penggantinya berasal dari PKS (1 orang), Perindo (1), PPP (2), Golkar (1), Hanura (1), Nasdem (4) dan Berkarya (2).
Selain mundur dan diganti, diketahui juga ada bacaleg yang pindah daerah pemilihan (dapil). Jumlahnya ada sebanyak empat orang bacaleg yang semuanya dari Partai Berkarya.
Kemudian, usai verifikasi rampung pada 31 Juli lalu, diketahui ada bacaleg yang pernah menjalani tindak pidana atau eks napi. Ada empat bakal caleg yakni dari Nasdem, Demokrat, Gerindra dan Partai Garuda.
“Empat bakal caleg eks napi itu masih diperbolehkan ikut dalam proses Pemilu 2019 lantaran tidak tersangkut tiga kasus yang dilarang dalam PKPU. Sehingga, mereka memenuhi syarat,” jelasnya.
Empat bakal caleg itu terjerat kasus pidana umum, ilegalloging, dan kasus narkoba (pengguna bukan gembong atau bandar).
“Dari hasil perbaikan ini kemudian akan kami minta klarifikasi ke parpol. Setelah itu baru proses untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS),” terangnya.
Hingga hari ini sudah ada 14 parpol yang melakukan perbaikan syarat calon yang sebelumnya mengalami kekurangan.
Semua berkas syarat bakal calon hasil perbaikan, katanya, saat ini tengah diteliti karena sebelumnya banyak bakal caleg yang masih belum melengkapi syarat pendaftarannya. Kekurangan yang dijumpai, di antaranya surat kesehatan dari rumah sakit dan legalisir ijasah.
(sip/sip/edit)
















