Tegal – Sosialisasi tentang larangan praktik Pungutan Liar (Pugli) dilakukan kepolisian dengan menyasar para perangkat desa di Tegal. Sosialisasi dilakukan Kanit Binmas Polsek Adiwerna Polres Tegal, Aiptu Budiyono didampingi Aipda Bambang terhadap perangkat Pemerintahan Desa Pecangakan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Sabtu (7/7/2018).
Ssosialisasi dilakukan tentang larangan pungutan liar kepada para warga masyarakat dan sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli). Kegiatan tersebut untuk mewujudkan pelayanan publik pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari Pungli.
“Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” kata Budiyono.
Adanya sosialisasi anggota Polsek Adiwerna itu diharapkan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti.
Atas sosialisasi itu, masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri karena untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat.
“Disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainnya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada,” kata dia.
Kapolsek Adiwerna AKP Yuliantoro berharap, tidak hanya kepolisan saja yang berperan dan sosialisasi soal pungli, tetapi semua unsur elemen masyarakat.
“Masyarakat harus mendukung karena ini merupakan salah satu perbaikan kultur atau budaya-budaya yang selama ini terjadi di tengah-tengah kita untuk itu mari kita basmi yang namanya pungutan liar alias pungli,” katanya. (edit)
















