Tegal – Sebanyak 1951 surat suara Pilwalkot dan 9515 surat suara Pilgub yang dinyatakan rusak dimusnahkan oleh KPU Kota Tegal, Jawa Tengah. Pemusnahkan telah dilakukan di halaman Kantor KPU Jalan Sembodro 20 Kota Tegal, Selasa (26/6/2018).
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menyampaikan, pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai ini penting agar tidak ada kecurigaan adanya surat yang tidak resmi, semoga pemusnahaan ini memperlancar pelaksanaan Pilkada Kota Tegal.
“Pemusnahan surat suara ini kami sudah mengundang dari masing-masing tim paslon tapi tidak ada yang hadir,” kata dia.
Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Menyampaiakan, pemusnahan surat suara pihak Panwas melihat hanya secara fisik saja. Pemusnahan kali ini merupakan ke yang kedua setelah sebelumnya dilakukan di percetakan di Kudus.
“Untuk jumlah yang rusak kami percaya kepada teman-teman KPU.
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar karena cetakan kurang bagus terutama gambar yang blur, tinta mata ikan dan lipatan tidak sesuai dengan garis.
Ikut menyaksikan Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, Sekretaris KPU Kota Tegal, Soni Sontani, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal, Wimpy Wohon SH, Danramil Tegal Timur, Kapten Infantri M Krisnawan, Kapolsek Tegal Timur, Kompol M Sahri, Kasi Tantrib Satpol PP Kota Tegal, Edi Sudirman dan beberapa komisioner KPU.
Dilanjutkan Rapat kordinasi pengamanan kotak suara yang diikuti oleh 60 peserta, PPS, Lurah dan personil pengamnana gabungan TNI -Polri.-(nin/edit)
















