Ganjar Pranowo Jabat Gubernur Jateng Lagi

oleh

Semarang – Masa kampanye Pilgub Jawa Tengah yang berakhir pada Sabtu 24 Juni lalu mengembalikan status Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Ganjar yang pada 27 Juni mendatang menjadi salh satu Paslon peserta Pilkada kembali menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah definitif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo, Minggu (24/6/2018) mengatakan, hal itu setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Jateng sejak 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018 berakhir.

“Mulai hari ini beliau sudah menjabat lagi sebagai gubernur definitif,” kata dia.

INFO lain :  Nomenklatur Berubah, Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik Kepala BHP Semarang

Ganjar Pranowo sebelumnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengikuti kampanye pilkada usai ditetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur Jateng 2018byang berpasangan dengan Cawagub Taj Yasin Maimoen.

Ketentuan pengajuan cuti kampanye bagi petahana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Dengan berakhirnya masa cuti kampanye pilkada, maka beliau menjabat sebagai gubernur definitif sampai akhir masa jabatan.

INFO lain :  Bantah Terima Suap Pengisian Jabatan di Pemkab Kudus. Tamzil Ungkap Tak Ada BB Uang Saat KPK OTT Dirinya

Atas kembalinya status dan jabatannya, berbagai fasilitas negara yang melekat pada jabatan Gubernur Jateng akan kembali menjadi hak bagi pejabat definitif.

Informasi yang diperoleh, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan kembali berkantor pada Senin (25/6) mulai pukul 07.00 WIB dengan agenda seperti apel pagi yang dilanjutkan halal bihalal dengan jajaran aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

INFO lain :  PKB Jateng Gelar Rapid Test Bagi Semua Pengurus dan Kader

Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasang calon yaitu Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar serta Sudirman Said-Ida Fauziyah yang diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB. (edi)