Purbalingga – Masa kampanye yang telah usai. Tak hanya itu, di masa tenang jelang Pilkada 37 Juni mendatang, petugas gabungan di sejumlah daerah juga telah mencopot seluruh alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jateng di setiap wilayah.
Salah satubya di Kabupaten Purbalingga, Minggu (24/6/2018). Pencopotan dilakukan karena memasuki masa tenang hingga dua hari ke depan.
Petugas gabungan terdiri atas Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga dan Polres Purbalingga. Tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tapi juga menyeluruh hingga tingkat desa/kelurahan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
“Alat peraga kampanye yang ditertibkan yang bersifat permanen maupun nonpermanen termasuk bahan kampanye calon gubernur seperti pamflet atau stiker yang sudah ditempel. Juga peraga kampanye parpol yang bernuansa Pemilu 2019 namun dalam pemasangannya melanggar Perda atau Perbup juga ditertibkan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho mengatakan, dengan dimulai pelaksanaan masa tenang Pilgub Jateng 2018, sesuai regulasi, dalam masa tenang tidak ada alat peraga yang dipasang. Penertiban peraga kampanye itu dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilgub agar aman, damai dan lancar.
“Ini tugas negara harus dilaksanakan dengan tanggung jawab, penuh dedikasi, loyalitas dan ikhlas dalam rangka membantu menyukseskan penyelenggara Pilgub Jateng,” katanya didampingi Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Herman Setiyono.
Mulai Senin (25/6/2018) besok KPU Kabupaten Purbalingga melakukan pengiriman logistik Pilgub ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Pengiriman logistik ditargetkan selesai sehari. (edi)
















