Kasus Izin Lingkungan Hidup, Direktur PT Erlimpex Divonis Bebas

oleh
Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan terdakwa edy Susianto bersalah melakukan pidana, melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa dilengkapi izin dari pemerintah sebagaimana pasal 15 ayat (1) huruf b junto Pasal 11 ayat (2) Undang- Undang 11/ 1974 tentang pengairan. Jaksa menuntut majelis menjatuhkan pidana terhadap edy dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair sebulan kurungan.

Edy disangka memproduksi obat menggunakan air bawah tanah tanpa izin. Hal itu terjadi sejak 9 Februari 2015 ssampai Februari 2017 lalu. Dengan sengaja Edy melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin pemerintah.

Sesuai akta perubahan perusahaan No.19 Tanggal 09 Februari 2015, Edy bertugas dan bertanggung jawab pada semua kegiatan operasional perusahaan. Sejak itu warga Jalan Bukit Amarta nomor 16 Ngesrep Banyumanik itu mengoperasionalkan perusahaan dengan memproduksi obatan dalam bentuk tablet, kapsul dan sirup. PT Erlimpex menggunakan air bersumber satu titik sumor bor.

INFO lain :  Pelaku Pembacokan Polisi Pernah di Penjara Karena Kasus Terorisme
INFO lain :  Kasus Penganiayaan Perawat Klinik Pratama Dwipuspita Semarang Mulai Disidangkan

Air itu untuk bahan pendukung produksi pada obat pembuatan obat jenis sirup antara lain Erphamol Drop Paracetamol dan Erpha Septan Povidone Iodine. Mencuci peralatan produksi setelah selesai digunakan. Keperluan MCK (mandi, cuci dan kakus).

Air dari sumur bor disedot bor menggunakan mesin pompa air, dimasukkkan ke dalam tandon. Air dialirkan melalui pipa-pipa menuju ke toilet-toilet dan ruang produksi. Debit air untuk kebutuhan air tersebut sekitar 1000 m3 perbulan.

INFO lain :  "Kutuk Marani Sunduk", Bawa Segepok Uang Palsu ke Polsek, Langsung Dikecrek

Atas penggunaan itu, Edy belum melengkapi Izin Pengesahan SDA (Sumber Daya Air) dari pihak yang berwenang. Kasusnya diungkap pada 23 Februari 2017 saat petugas Ditreskrimsus Polda Jateng menerima laporan dan menyelidikinya.