Ratusan calon TKI diketahui mendaftar ke PT SSS pada Februari 2016. Diantaranya, Herza Nanda Putri, Fajriatun (siswi SMKN 5 Kendal), Tyas Weningsih Putri , Siti Lestari Sayekti (SMK PGRI 1 Sukorejo) serta enam temannya.
Usai menyerahkan dokumen data diri seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta Ijazah, mereka langsung diwawancarai oleh PT SSS dan PT KPFT lewat aplikasi Skype. Usai dinyatakan lolos, mereka melakukan medical chek up dan diminta mengurus paspor.
Sebelum berangkat korban disuruh menandatangani perjanjian kerja dengan PT KPFT disaksikan PT SSS. Isinya, kontrak kerja 2 tahun, jam kerja 8 jam perhari, lembur perjam RM 338 serta fasilitas asrama ber AC gratis.
Kontrak lain, soal Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) berisi calon TKI harus tetap bekerja ke Malaysia. Apabila tidak mau, didenda biaya proses dokumen yang telah dikeluarkan PT SSS. Disepakati pula, PT SSS akan memotong RM 1800 sebagai biaya penempatan kerja.
Selama 2 hari mereka diikutkan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Semarang. Pada Juli 2016, korban Herza, Fajriatun, Siti bersama 50 calon TKI diberangkatkan. Sementara korban Tyas Weningsih bersama 52 korban lain berangkat Agustus 2016.
Di Malaysia, mereka diketahui tidak dipekerjakan di PT KPFT, melainkan di PT Maxim Birdnest (Perusahaan Sarang Burung Walet). Selama bekerja di PT Maxim, mereka diketahui tak mendapat haknya secara layak. Meski digaji RM 900 perbulan, tapi dipungut RM 50 untuk kamar, RM 20 makan, RM 104 untuk pajak, RM 300 perbulan untjk PT SSS.
Mereka juga didenda atas kesalahan yang diperbuat. Seperti saat tak bekerja karena sakit RM 50 sehari, kiku panjang RM 10, lembur tak dibayar serta kerap dimarahi.edi















