“Bahwa perbuatan Terdakwa memberi uang seluruhnya Rp 4.980.000.000 kepada Mohamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen melalui Barli Halim, Adi Pandoyo dan Hojin Ansori supaya memberikan proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 kepada Terdakwa dan teman-temannya,” katanya.
Khayub M Lutfi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, dijerat Pasal 13 UU yang sama.
Atas dakwaan JPU, terdakwa didampingi kuasa hukumnya mengaku tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (edi)















