Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan obyek sengketa tanah sesuai Buku C Desa No. 56 persil 2 Klas S 1 seluas +/- 5.650 m2 atasnama Kasan Basri yang sekarang menjadi jalan tol adalah sah demi hukum milik penggugat.
Menurut hakim, obyek sengketa tidak ada hubungannya dengan panitia pembebasan tanah. Tegugat sebagai perusahaan seharusnya mengantisipasi dan hati hati dalam bertindak agar tidak salah orang dalam memberi ganti rugi.
Mendasarkan Buku C Desa No. 56, bukti Surat Dirjen Pajak Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Semarang Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Kotamadia Semarang No. S.5162/WPJ.05/KI.1513/81 tanggal 23 Juli 1981 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1987 atas nama Kasan Basri.
Serta Surat Keterangan No. 593/05 tanggal 9 Januari 2006 yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalicari, Surat Keterangan No. 593/158/2016 tanggal 05 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Kelurahan Sendangguwo dan Surat No.
5496/300.5/33.74/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang penggugat menggugat.
Diketahui, pada tahun 1981 tanah tersebut dibebaskan untuk jalan tol Genuk – Jatingaleh. Pada 1990 semua pemilik tanah yang dibebaskan mendapatkan ganti rugi. Tapi sampai kini Kasan Basri tidak pernah memperoleh ganti rugi.
Diduga, Jasa Marga justeru memberi ganti rugi ke seorang bernama Juwariyah (sudah meninggal dunia). (edi)















