Semarang – PT Jasa Marga Persero Tbk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang setelah sebelumnya kalah menghadapi gugatan dan dihukum membayar ganti rugi Rp 71,8 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya menyatakan, Jasa Marga terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukumnya membayar ganti rugi ke penggugat.
Kasan Basri, 91 tahun warga Jalan Singa Utara nomor 31 RT 1 RW 4 Kalicari Pedurungan, penggugatnya, terkait kepemilikan lahan dan ganti rugi proyek tol ruas Gayamsari Semarang tahun 1990 silam.
Banding diajukan kuasa hukum Jasa Marga, Rusadi R Nurma dari Jakarta. Memori banding dan kontra memori banding telah diajukan para pihak. Kini perkara nomor 218/Pdt/2018/PT.Smg itu mulai diperiksa dan menunggu putusannya.
Dalam bandingnya, Jasa Marga menilai putusan majelis hakim Moh Sutarwadi sebagai ketua, Esther Megaria Sitorus dan Bakri selaku anggota yang mengabulkan sebagian gugatan Kasan dinilai tak adil.
Sementara dalam kontra memori bandingnya, H Boedy Koeswiharto, Taufiq Arif Martadi dan Toto Riyanto, tim kuasa hukum Kasan Basri menyatakan, pengadilan telah sesuai menerapkan hukum mendasarkan pembuktiannya. Diantaranya Buku C desa, surat keterangan desa dan saksi.
Mengenai alasan kurangnya pihak dalam gugatan itu, Boedhy menilai hal itu didasarkan fakta hukum. Pembandinglah yang menguasai atau mengelola tanah obyek, sehingga harus bertanggung jawab atas kerugian Terbanding (penggugat).
“Dalil keliru, jika pemerintah atau panitia pembebasan tanah disebut bertanggung jawab, karena tidak ada hubungan hukum secara langsung,” kata Boedy Koeswiharto, Minggu (27/5/2018).
Menggenai penghitungan ganti kerugian Rp 71 miliar lebih yang dikabulkan dan dinilai tak adil, Boedhy mengatakan, hal itu didasarkan harga pasaran di masyarakat dan aparat desa yang biasa menjadi saksi jual beli tanah. Terkait daluwarsanya perkara, menurutnya, sesui yurisprudennsi, lewatnya waktu tidak menghapuskannya hak adat seseorang.
PN Semarang mengabulkan gugatan Kasan Basri terkait kepemilikan lahan dan ganti rugi proyek tol ruas Gayamsari Semarang tahun 1990 silam. Majelis hakim pemeriksa tedlrdiri, Moh Sutarwadi ketua, Esther Megaria Sitorus dan Bakri selaku anggota mengabulkan sebagian gugatan.
Dalam putusannya, hakim menghukum tergugat PT Jasa Marga Persero Tbk membayar kerugian ke penggugat total sekitar Rp 71,8 miliar.
Kerugian materiil RP 67,8 miliar atas tanah penggugat yang kini dikuasai tergugat. Kerugian Rp 3,390 miliar atas sewa selama tergugat menguasai tanah. Serta kerugian immateriil Rp 678 juta.















