Windari Didakwa Pungli dan Gratifikasi Rp 597 Juta. Pengurusan Tanah di BPN Kota Semarang Dikorupsi

oleh

Pertama, saat OTT di kantornya, ditemukan sembilan amplop serta sebendal uang di laci totalnya sekitar Rp 34 juta. Sebanyak 104 amplop berisi uang juga ditemukan saat penggeledahan di kamar kos Windari di Griya Asri di Komplek Wahyu Utomo Jalan Wahyu Asri G.138, Tambakaji, Ngaliyan. Totalnya Rp 498,2 juta.

INFO lain :  PTM Sejumlah Sekolah di Semarang Kembali Dihentikan Sementara

Dari penggeledahan di mobil HRV AD-818-IR milik terdakwa, ditemukan 22 amplop berisi uang lain total Rp 51,4 juta.

“Total uang yang dipungut oleh terdakwa dari para PPAT sebesar Rp 597,900 juta,” kata jaksa.

INFO lain :  Pelempar Sabu-sabu dari Luar Tembok Lapas Akhirnya Ditangkap

Dalam perkara ini, Windari dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 20/ 2001 perubahan UU nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Kedua pasal 11 Undang-Undang yang sama.

INFO lain :  Anggota DPRD Semarang Gugat Partai Pengusungnya ke Pengadilan

Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi dua pengacaranya, H Djunaedi dan Andreas Hariyanto mengaku tak keberatan. (edi)