Vonis Ringan Terdakwa Merkuri Ilegal di Semarang Dibanding Jaksa

oleh

Di Gudang Teduh Makmur dijadikan penampungan merkuri dan ditemukan aktifitas pemindahan merkuri sebanyak 17 box @ 9 botol @ 34,5 kg dari gudang ke dalam kontainer yang akan diekspor. Dari pemeriksaan, merkuri itu sebelumnya tiba di gudang pada 10 Juli 2017 atas rekomondasi dari PT Sunggong Logistic Cabang Semarang, perusahaan jasa yang ditunjuk Atong untuk pengurusan dokumen ekspor merkuri.  Sementara menunggu kelengkapan dokumen, merkuri tersebut ditampung di Gudang Teduh Makmur yang disewa PT Sunggong  sebelum diekspor.

INFO lain :  Gugatan RS Bunda Semarang Dicabut dengan Kompensasi Rp 200 Juta
INFO lain :  Pencabulan di Gubug Grobogan, Korban Diperkosa di Kamarnya

Merkuri diperoleh dengan membeli dari eseorang bernama Eko. Transaksi pembelian merkuri dilakukan di sekitar gerbang tol Bulakapal Bekasi Timur (daerah Bulakapal) pada 9 Juli 2017. Merkuri langsung diangkut ke Semarang menggunakan truk, lalu dibongkar untuk disimpan di gudang Teduh Makmur Semarang. Merkuri iti diketahui tanpa dokumen sah, bukti asal usul barang. Merkuri itu tidak dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).(edi)