Homologasi CV Aneka Ilmu dan H Suwanto Disahkan

oleh

Semarang – Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang mengesahkan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV Aneka Ilmu dan direkturnya, H Suwanto.

Kreditur dan debitur (Aneka Ilmu dan Suwanto) sebelumnya mensepakati adanya perdamaian dengan skema pembayaran hutangnya dalam jangka waktu tertentu.

Tak diketahui jumlah kreditur, tagihan dan skemanya. Nuzul Hakim, kurator yang mengurus PKPU tersebut mengungkapkan, jika skema pembayaran sesuai keputusan perdamaian tak dibayar, maka Aneka Ilmu dan H Suwanto bisa dijatuhkan pailit.

“Artinya debitur harus tunduk atas perjanjian perdamaian yang telah disetujui. Apabila tidak dilaksanakan konsekwensi hukumnya adalah pailit,” kata Nuzul kepada wartawan dikonfitmasi, Senin (14/5/2018).

INFO lain :  "One Way" dari Kalikangkung Diperpanjang Sampai Tol Bawen

Nuzul mengungkapkan, pengesahan perdamaian dilakukan majelis hakim PN Semarang, Rabu (9/5/2018) lalu.

“Dengan putusan mengesahkan perjanjian perdamaian antara CV Aneka Ilmu dan H Suwanto dengan para krediturnya (homologasi),” kata dia.

Nuzul mengakui, skema pembayaran terjadi berbeda-beda antara kreditur dengan debitur.

“Skema pembayarannya masing masing berbeda. Saya lupa (total tagihan, jumlah kreditur dan jangka waktu pembayaran hutanngnya),” imbuhnya.

INFO lain :  2.620 Pasien COVID-19 di Semarang Meninggal

Sebelumnya, kreditur atau pemberi hutang, baik separatis atau kongkuren, mayoritas menyetujui proposal perdamaian yang diajukan debitur CV Aneka Ilmu dan H Suwanto. Damai diputuskan kedua pihak dalam rapat kreditur dengan pelaksanaan voting.

PKPU diajukan PT Alfa Polimer Indonesia terhadap CV Aneka Ilmu dan H Suwanto dan dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim pemeriksa dalam putusannya mengabulkan gugatan atas piutang PT Alfa Polimer USD 10.803,33 terhadap CV Aneka Ilmu, dan menunjuk tim pengurus PKPU.

INFO lain :  Setahun Kalah Rp 4,4 Miliar, Sehari Pembobol Bank Jateng Pekalongan Habiskan Rp 100 Juta untuk Judi Online

PT Alfa Polimer Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Termohon atas piutangnya yang tak dibayar. Alfa Polimer yang menjadi rekanan penyedian lem perekat kertas itu tak dibayar.

Selain terhadap PT Alfa Polimer, CV Aneka Ilmu dan H Suwanto diketahui juga berhutang ke sejumlah kreditur. Yaitu, PT Trimitra Sejati Jaya atau yang lebih dikenal dengan Yona Adhesive, PT Higo Adhesive Indonesia dan PT Lemindo Abadi Jaya.(edi)