Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Laweyan Kompol Santoso menyampaikan, setelah empat tersangka perempuan karyawan Cindy Yayang puas mencuri uang menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja, Ratna memberikan kartu kredit kepada pacarnya, Deni, agar dibuang. Namun, oleh Deni, kartu kredit tersebut justru diberikan kepada Fajar.
“Kartu kredit tersebut justru digunakan Fajar untuk membeli cincin emas seharga Rp4 juta di Toko Semar,” terang Kompol Santoso.
Lebih lanjut, Kompol Santoso mengungkapkan kasir toko Semar
meminta kartu identitas Fajar. Fajar memberikan identitas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan struk pembelian ditandatangani Fajar.
Santoso juga menambahkan, kasus ini terungkap setelah si pemilik kartu kredit, Falentina, menerima pesan Short Message Service (SMS) M-banking yang memberi tahu telah ada transaksi senilai Rp5 juta pada 7 Mei.
Selanjutnya kasus itu terungkap ini berbekal kartu SIM yang terekam di kasir toko emas Semar. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keenam pelaku. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bantal biru, pakaian dalam wanita, tas ransel, cincin seberat 7,6 gram, dan beberapa barang lainnya.
“Keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkas Kompol Santoso.(edi)
















