Pekalongan – Bea Cukai Tegal berhasil melakukan penindakan peredaran rokok illegal dan sarana pengangkut, yakni bus penumpang dari Jawa Timur tujuan Sumatera yakni di daerah Muara Bungo, Jambi. Penindakan ini merupakan pengembangan hasil informasi pada Rabu (9/5/2018).
Informasi yang berhasil dihimpun, bus penumpang Antar Lintas Sumatera (ALS) yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut diketahui setelah petugas Bea Cukai Tegal mendapat informasi dari intelijen.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Bambang Wikarsono, kronologi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Tegal. Bermula dari adanya informasi yang disampaikan kepada petugas P2 Bea Cukai Tegal pada hari yang sama pukul 11.20 WIB, bahwa ada pengangkutan rokok ilegal dengan menggunakan bus umum dan berdasarkan informasi tersebut posisi bus sudah sampai di Semarang.
“Petugas kemudian mengatur strategi dan bergegas untuk mencegat bus itu di kota Pekalongan. Penindakan pun dilakukan di daerah Ponolawen, Pekalongan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Bambang.
Bambang menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 merek rokok dengan pita cukai diduga palsu, merek tersebut yaitu rokok dengan pita cukai bekas merek FOR U sebanyak 6.000 bungkus atau setara 120.000 batang, serta rokok tanpa pita cukai atau polos merek ‘S3 MILD’ sebanyak 1.200 bungkus atau setara 24.000 batang, ‘RASTA’ dengan jumlah 10.800 bungkus atau setara dengan 216.000 batang, ‘M. CIGARETTES’ sebanyak 15.200 bungkus setara 304.000 batang, ‘S3 MILD’ sebanyak 10.700 bungkus setara 214.000 batang, dan merk ‘SIP 20’ sebanyak 100 bungkus atau setara 2.000 batang.
“Total adalah sebanyak 880.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp629.200.000 dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 330.000.000. Dari hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuh Bambang.(edi)
















