Ada Perangkat Desa Masuk Tim Kampanye

oleh
oleh

PURWOREJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, memberikan rekomendasi ke KPU terkait temuan tentang keterlibatan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam susunan tim kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengatakan pihaknya meminta KPU Purworejo untuk memberikan peringatan tertulis kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 3 dan meminta agar pasangan calon mengubah susunan tim kampanye dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang.

INFO lain :  Tak Jujur, Siap-Siap Dikeluarkan Sekolah

“Dugaan pelanggaran inui kita ketahui setelah mencermati daftar susunan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni formulir model BC1-KWK,” katanya, Selasa (13/10).

Berdasarkan kajian Bawaslu, katanya, paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (2) huruf (c) Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye.

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dalam kegiatan kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa atau kelurahan.

INFO lain :  Kecelakaan di Boyolali, Bapak dan Anak Asal Jombang Tewas

Ia mengatakan dalam susunan tim kampanye paslon nomor 1 tercantum nama salah satu perangkat desa, yakni di Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri. Sedangkan susunan tim kampanye paslon nomor 3 tercantum nama salah satu anggota BPD di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan.

“Perangkat desa dan anggota BPD adalah pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye,” jelasnya.

INFO lain :  Dua Orang Penimbun Masker Diamankan Polisi

Koordinator Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, Bawaslu sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan nomor register 003/TM/PB/Kab/14.27/X/2020.

Bawaslu juga mengkaji Pasal 64 huruf (h) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menegaskan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.(jon)